Ayah Bejat di Aceh Utara, Perkosa Anak Tirinya

warga Paya Bakong

topmetro.news – Polres Aceh Utara meringkus seorang kakek berinisial I warga Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, Selasa (1/9/2020). Saat ini, pria tersebut sudah meringkuk sebagai tahanan rutan polres setempat.

Berdasarkan informasi, lelaki 58 tahun itu menjadi tersangka kasus pemerkosaan anak bawah umur yang masih berusia 14 tahun.

Korban sendiri merupakan anak tiri pelaku dari istrinya yang keempat. Korban mengaku telah mengalami perkosaan berulang kali sejak masih kelas 3 SD. Sementara saat ini korban masih berstatus pelajar kelas 6 SD.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi mengatakan tersangka awalnya diamankan pihak Polsek Paya Bakong.

“Tersangka kemudian diserahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Rustam, Jumat (4/9/2020).

Lebih lanjut, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara Bripka T Ari Andi mengatakan terungkapnya kasus ini berawal ketika korban menceritakan peristiwa pemerkosaan itu pada pamannya (adik dari ibu korban).

Menurut Bripka Ari, berdasarkan laporan yang masuk, mereka kemudian mengarahkan korban untuk menjalani visum. “Baru kemudian kita lakukan pemeriksaan terhadap korban saksi dan pelaku,” ujar Bripka Ari.

Pengakuan Korban dan Tersangka

Dalam pemeriksaan, korban mengaku telah mengalami perkosaan dari ayah tirinya itu sejak tahun 2017. Namun tersangka justeru membantah hal itu. Pelaku mengaku baru melakukan perbuatan bejat itu sejak Bulan Mei 2020 hingga akhir Agustus 2020.

Kanit PPA menjelaskan, menurut pengakuan korban selama ini selalu mendapat ancaman akan dibunuh oleh pelaku. Pelaku juga mengancam akan menceraikan ibunya jika menceritakan hal itu kepada orang lain. Namun karena merasa sudah tidak tahan lagi karena merasa sakit, baru korban berani mengadu.

“Dalam kasus ini, kami mengamankan barang bukti pakaian korban dan hasil visum,” katanya.

Ia menambahkan, untuk pelaku sendiri kena jerat Qanun Jinayah Pasal 50. Yang ancaman hukumannya sampai dengan 150 bulan kurungan.

reporter | Jamaluddin

Related posts

Leave a Comment